Menteri Agama Republik Indonesia melalui surat edaran No. SE/33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 20201 salah satunya memberikan arahan agar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan secara sederhana. Point 3a bunyinya demikian: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Kalau kita menilik kisah natal yang pertama, maka arahan ini sebenarnya memiliki landasan teologis-biblis yang kuat.







