“Kemerdekaaan adalah hak semua bangsa." Prinsip tersebut tercantum jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Secara universal, hak kemerdekaan dinyatakan lebih luas dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan bukan hanya terkait dengan kebangsaan, tetapi ia ada karena menjadi bagian yang melekat dalam diri manusia itu sendiri.







